SALINAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Telepon (021) 5733129, Faksimile (021) 5721244, Laman litbang.kemdikbud.go.id
PERATURAN
KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR: 030/H/PG.00/2021
TENTANG
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Telepon (021) 5733129, Faksimile (021) 5721244, Laman litbang.kemdikbud.go.id
PERATURAN
KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR: 030/H/PG.00/2021
TENTANG
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN
ASESMEN NASIONAL TAHUN 2021
Berikut ini saya tampilkan beberapa point penting POS ANBK 2021 yang berkaitan langsung dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Sekolah, Pengawas, Proktor, Teknisi dan Peserta :
(Hal 7 - 9)
C. Persyaratan Peserta Didik
1. Peserta didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) valid.
2. Peserta didik masih aktif belajar pada satuan pendidikan:
a. jenjang SD/MI/Paket A/Ula dan yang sederajat kelas 5 pada saat pelaksanaan AN;
b. jenjang SMP/MTs/Paket B/Wustha dan yang sederajat kelas 8 pada saat pelaksanaan AN; atau
c. jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Ulya dan yang sederajat kelas 11 pada saat pelaksanaan AN.
3. Peserta didik Tunarungu dan Tunadaksa tanpa tambahan hambatan pada satuan pendidikan luar biasa dan satuan pendidikan yang memiliki peserta didik inklusi.
4. Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan luar biasa tidak mengikuti AN.
5. Peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Ulya sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10.
6. Peserta didik pada jenjang SMP/MTs/Paket B/Wustha sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 7.
7. Peserta didik pada jenjang SD/MI/Paket A/Ula sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 4.
D. Persyaratan Pendidik
1. Pendidik yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan nonaparatur sipil negara.
2. Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS.
3. Aktif mengajar pada satuan pendidikan.
4. Pendidik yang mengajar pada lebih dari satu satuan pendidikan mengikuti AN di setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar.
5. Pendidik pada Satuan Pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti AN tetap mengikuti AN.
E. Persyaratan Kepala Satuan Pendidikan
1. Kepala Satuan Pendidikan yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan nonaparatur sipil negara.
2. Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS.
3. Aktif menjabat sebagai kepala satuan pendidikan pada satuan pendidikan.
4. Kepala satuan pendidikan yang menjabat pada lebih dari satu satuan pendidikan mengikuti AN di setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas.
5. Kepala satuan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti AN tetap mengikuti AN.
F. Pemilihan Peserta Didik
1. Peserta didik yang mengikuti AN adalah peserta didik yang terpilih secara acak (random) di setiap satuan pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian.
2. Jumlah peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap satuan pendidikan ditentukan sebagai berikut:
a. Jenjang SD/MI dan yang sederajat maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.
b. Jenjang SMP/MTs dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
c. Jenjang SMA/MA/SMK/MAK dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
d. Jenjang SDLB maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.
e. Jenjang SMPLB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
f. Jenjang SMALB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
g. Jenjang Paket A/Ula maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang;
h. Jenjang Paket B/Wustha maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang; dan
i. Jenjang Paket C/Ulya maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
(Hal 18 - 19)
C. Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota
1. Pelaksana Asesmen Nasional Tingkat Kabupaten/Kota terdiri dari unsur:
a. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; dan
b. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
2. Pelaksana Asesmen Nasional Tingkat Kabupaten/Kota memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.
a. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
1) melakukan sosialisasi kebijakan dan teknis AN ke satuan pendidikan di wilayahnya;
2) melakukan koordinasi pendataan, persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut AN di wilayahnya bersama dengan dinas pendidikan provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, dan satuan pendidikan;
3) memastikan ketersediaan sarana prasarana dan sumber daya manusia di wilayahnya sesuai kewenangannya;
4) mendata dan memverifikasi satuan pendidikan pelaksana (mandiri/menumpang dan daring/semidaring) berdasarkan infrastruktur yang dimiliki setiap satuan pendidikan sesuai kewenangannya;
5) menetapkan satuan pendidikan pelaksana AN dan satuan pendidikan yang menumpang ke satuan pendidikan lain sesuai dengan kewenangan berdasarkan jarak dan lokasi satuan pendidikan, yang dituangkan dalam surat keputusan dan mengirimkannya ke satuan pendidikan pelaksana AN;
6) melakukan pelatihan tim teknis kabupaten/kota dan satuan pendidikan di wilayahnya;
7) melakukan koordinasi dengan penyedia layanan listrik dan internet pada saat persiapan dan pelaksanaan AN;
8) menetapkan pendidik sebagai pengawas pelaksanaan AN di satuan pendidikan secara silang;
9) melakukan pendampingan dalam persiapan dan pelaksanaan AN;
10) melakukan monitoring dan evaluasi serta memastikan pelaksanaan AN di wilayahnya sesuai dengan POS AN;
11) memastikan pelaksanaan AN di satuan pendidikan berjalan sesuai dengan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan;
12) mengeluarkan ketentuan untuk memastikan kewajaran biaya dalam penerapan prinsip berbagi sumber daya antara satuan pendidikan yang menumpang dan satuan pendidikan yang ditumpangi sesuai dengan ketentuan ketentuan yang berlaku;
13) melakukan desiminasi hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan di wilayahnya;
14) menyusun program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan di wilayahnya;
15) melakukan pendampingan tindak lanjut hasil AN terhadap satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya;
16) melaporkan hasil AN kepada kepala daerah masing-masing; dan
17) melaporkan hasil pelaksanaan AN tingkat kabupaten/kota untuk disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah.
(Hal 20-21)
D. Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan
1. Pelaksana Asesmen Nasional Tingkat Satuan Pendidikan dibentuk oleh masing-masing satuan pendidikan.
2. Pelaksana Asesmen Nasional Tingkat Satuan Pendidikan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.
a. melakukan sosialisasi kepada pendidik, peserta didik, orang tua atau wali peserta didik, dan masyarakat lainnya tentang kebijakan AN dan teknis pelaksanaan AN;
b. merencanakan pelaksanaan AN di satuan pendidikan masing- masing;
c. melakukan verifikasi data calon peserta AN dan melaporkan ke pelaksana tingkat kabupaten/kota atau provinsi sesuai dengan kewenangannya;
d. melaksanakan simulasi/uji coba pelaksanaan AN sesuai jadwal yang ditetapkan Pelaksana Tingkat Pusat;
e. menetapkan tempat dan/atau ruang asesmen (tempat dan/atau ruang asesmen dapat ditetapkan di lokasi satuan pendidikan pelaksana atau tempat lain yang memenuhi persyaratan sarana dan prasarana serta persyaratan lain untuk pelaksanaan AN) dengan mempertimbangkan protokol kesehatan;
f. mengusulkan jumlah sesi per hari kepada dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi;
g. mengikuti simulasi AN bagi satuan pendidikan dengan status mandiri sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
h. mengikuti gladi bersih AN dan dapat mengikutsertakan peserta didik yang terpilih sebagai sampel sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
i. memastikan peserta didik yang mengikuti AN merupakan peserta yang telah ditetapkan oleh Kementerian;
j. memastikan peserta sebagaimana yang dimaksud pada huruf h hadir tepat waktu serta mengikuti seluruh jadwal pelaksanaan AN;
k. menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUD Dikdasmen di masa Pandemi Covid-19;
l. menyampaikan informasi tentang keikutsertaan peserta didik dalam AN kepada orang tua/wali peserta didik;
m. mengatur proses kegiatan belajar mengajar pada saat pelaksanaan AN untuk peserta didik yang tidak menjadi sampel AN;
n. melakukan penggantian peserta utama dengan peserta cadangan jika peserta utama berhalangan mengikuti asesmen, maksimal sejumlah peserta AN cadangan yang sudah ditentukan, selambat- lambatnya 15 menit sebelum pelaksanaan AN pada hari pertama;
o. memastikan seluruh pendidik dan kepala satuan pendidikan mengisi survei lingkungan belajar secara mandiri sesuai jadwal yang ditetapkan;
p. menetapkan proktor dan teknisi serta memastikan telah mengikuti pelatihan;
q. menerapkan dan memastikan protokol kesehatan dilaksanakan di satuan pendidikannya:
r. mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau kantor kementerian agama untuk satuan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Agama dalam penerapan berbagi sumber daya antara sekolah menumpang dan ditumpangi pada pelaksanaan AN;
s. menyiapkan serta membiayai perpindahan peserta AN bagi peserta AN yang menumpang ke satuan pendidikan lain;
t. melaksanakan AN dan memastikan kesesuaian pelaksanaannya dengan POS AN;
u. mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai dengan POS AN;
v. membuat berita acara pelaksanaan AN di satuan pendidikan;
w. menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan AN;
x. menjalankan tata tertib pelaksanaan AN;
y. membiayai persiapan dan pelaksanaan AN di satuan pendidikan;
z. menyusun program tindak lanjut hasil AN; dan
aa. menyampaikan laporan pelaksanaan AN kepada Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi sesuai dengan kewenangannya, khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri kepada Perwakilan RI setempat.
(Hal 25 )
4. Prosedur pelaksanaan AN untuk peserta didik
a. Ruang AN untuk peserta didik
Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan menetapkan ruang AN dengan persyaratan sebagai berikut:
1) Ruang asesmen aman dan layak untuk pelaksanaan AN;
2) Satuan pendidikan pelaksana AN menetapkan pembagian sesi untuk setiap peserta beserta komputer yang akan digunakan selama AN;
3) Penugasan proktor, pengawas, dan Teknisi:
a) setiap ruang AN (15 komputer) ditangani oleh 1 orang Proktor yang bertugas mengoperasikan aplikasi untuk Proktor;
b) setiap ruangan diawasi oleh 1 (satu) pengawas; dan
c) setiap satuan pendidikan pelaksana AN ditangani minimal 1 (satu) orang Teknisi;
4) Di lokasi asesmen dipasang pengumuman yang bertuliskan:
“ASESMEN NASIONAL SEDANG BERLANGSUNG”
“SELAIN PESERTA, PENGAWAS, PROKTOR, DAN TEKNISI ASESMEN NASIONAL DILARANG MASUK RUANG ASESMEN”
“DILARANG MEMBAWA PERANGKAT KOMUNIKASI ELEKTRONIK, KAMERA, DAN SEJENISNYA KE DALAM RUANG ASESMEN”
“KAWASAN WAJIB MEMAKAI MASKER DAN MENERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN”
5) setiap ruang asesmen memiliki pencahayaan dan ventilasi yang cukup; dan
6) ruang, perangkat komputer, kartu login peserta sudah dipersiapkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan.
(Hal 25 - 29)
b. Pengawas, Proktor, dan Teknisi
1) Pengawas, proktor, dan teknisi harus menandatangani pakta integritas;
2) Pengawas, proktor, dan teknisi tidak diperkenankan membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang AN;
3) Pengawas berasal dari satuan pendidikan lainnya yang melaksanakan AN; dan
4) Proktor/teknisi dapat berasal dari satuan pendidikan lainnya yang melaksanakan AN bila satuan pendidikan belum memiliki sumber daya proktor/teknisi.
c. Tugas Pengawas
1) membacakan tata tertib pelaksanaan AN;
2) memastikan peserta AN melakukan latihan menjawab soal menggunakan aplikasi ANBK;
3) memastikan penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaan AN;
4) memastikan peserta AN merupakan peserta yang terdaftar dan disetujui oleh Proktor;
5) memastikan peserta AN menempati tempat yang ditentukan;
6) mengawasi pelaksanaan AN di dalam ruang AN;
7) menjaga keamanan dan kenyamanan ruang AN;
8) mencatat perihal yang terjadi pada ruang AN ke dalam berita acara pelaksanaan; dan
9) membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan.
d. Tugas Proktor
1) mengunduh aplikasi ANBK pada laman yang telah ditentukan sebelum pelaksanaan AN;
2) melakukan instalasi aplikasi ANBK pada komputer proktor dan komputer klien untuk digunakan pada saat AN;
3) melakukan login ke dalam laman ANBK untuk pengelolaan data peserta AN;
4) memastikan peserta AN merupakan peserta yang terdaftar;
5) melakukan sinkronisasi apabila menggunakan moda semidaring sebelum pelaksanaan AN;
6) melakukan pengaturan sesi AN bagi semua peserta melalui aplikasi ANBK;
7) mencatat hal-hal yang tidak sesuai dengan POS dalam berita acara pelaksanaan; dan
8) membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke pelaksana tingkat satuan pendidikan yang sudah ditandatangani Proktor dan Pengawas.
e. Tugas Teknisi
1) menyiapkan sarana prasarana komputer yang akan digunakan untuk AN;
2) menyiapkan aplikasi ANBK pada komputer yang akan digunakan untuk asesmen; dan
3) melakukan perbaikan/penggantian alat yang mengalami kerusakan saat AN.
f. Tata Tertib Pengawas, Proktor, dan Teknisi
1) Di Ruang Pelaksana
a) Pengawas, proktor, dan teknisi harus hadir di lokasi pelaksanaan AN 45 (empat puluh lima) menit sebelum AN dimulai;
b) Pengawas, proktor, dan teknisi menerima penjelasan dan pengarahan dari kepala satuan pendidikan atau pelaksana tingkat satuan pendidikan; dan
c) Pengawas, proktor, dan teknisi mengisi dan menandatangani pakta integritas.
2) Di Ruang Asesmen Nasional
Pengawas:
a) masuk ke dalam ruangan 20 (dua puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan AN;
b) memeriksa kesiapan ruang AN dan memastikan ruangan memenuhi protokol kesehatan;
c) mempersilakan peserta untuk memasuki ruangan secara bergilir dan meletakkan tas di bagian depan ruang AN, serta menempati tempat duduk yang telah ditentukan;
d) membacakan tata tertib peserta AN;
e) memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan sungguh-sungguh dan jujur;
f) mengumumkan token AN kepada peserta;
g) mempersilakan peserta untuk melakukan login ke dalam aplikasi ANBK dan mulai mengerjakan soal;
h) membagikan kertas buram kepada peserta AN yang membutuhkan;
i) selama AN berlangsung, pengawas wajib:
(1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang AN;
(2) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
(3) melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang AN selain peserta;
(4) mematuhi tata tertib pengawas, di antaranya tidak merokok di ruang AN, tidak membawa dan/atau menggunakan alat atau piranti komunikasi dan/atau kamera, tidak mengobrol, dan tidak membaca;
(5) tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal AKM; dan
(6) menjelaskan maksud dari pertanyaan yang tidak dipahami oleh peserta pada survei karakter dan survei lingkungan belajar.
j) setelah waktu AN selesai, pengawas mempersilakan peserta AN untuk berhenti mengerjakan soal; dan
k) Pengawas ruang tidak diperkenankan membawa perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya serta membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang AN.
Proktor:
a) masuk ke dalam ruangan 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan AN;
b) memeriksa kesiapan ruang AN dan peralatan komputer;
c) membagikan kartu login kepada setiap peserta pada awal sesi;
d) menjalankan aplikasi ANBK pada komputer proktor/server lokal;
e) memastikan komputer Proktor/server lokal sudah terkoneksi dengan internet;
f) menjalankan aplikasi ANBK pada komputer proktor/server lokal;
g) melakukan rilis token agar peserta bisa memasuki laman AN;
h) melakukan pengelolaan AN melalui aplikasi ANBK pada komputer proktor/server lokal;
i) selama peserta melakukan AN, proktor harus tetap tinggal di dalam ruangan dan memantau peserta jika ada peserta yang mengalami kendala teknis;
j) menutup aplikasi ANBK apabila asesmen telah berakhir;
k) mengunggah (upload) hasil pekerjaan peserta setiap sesi melalui server lokal apabila menggunakan moda semidaring; dan
l) mengecek kelengkapan data dari seluruh responden AN (peserta didik, pendidik, kepala satuan pendidikan) baik di satuan pendidikannya maupun satuan pendidikan yang menumpang.
g. Tata Tertib Peserta Asesmen Nasional
Peserta didik:
1) memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum AN dimulai;
2) memasuki ruang AN sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah ditentukan;
3) dilarang membawa catatan dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang AN;
4) mengumpulkan tas dan buku di bagian depan di dalam ruang AN;
5) mengisi daftar hadir;
6) masuk ke dalam (login) aplikasi ANBK dengan menggunakan username dan kata sandi (password) sesuai kartu login yang diterima dari Proktor;
7) melakukan latihan menjawab soal sebelum mengerjakan AN;
8) mulai mengerjakan soal asesmen setelah ada tanda waktu mulai;
9) selama AN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang;
10) selama AN berlangsung, dilarang:
a) menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b) bekerja sama dengan peserta lain;
c) memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal; dan
d) memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain.
11) apabila terlambat hadir, dapat mengikuti AN setelah mendapat persetujuan dari Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan;
12) apabila peserta telah melakukan login, maka keikutsertaannya sebagai peserta tidak dapat digantikan oleh orang lain; dan
13) setelah selesai mengikuti AN, peserta diharapkan untuk segera pulang dan tidak berkerumun di lingkungan satuan pendidikan.
(Hal 36 - 39)
BAB VII
BIAYA PELAKSANAAN ASESMEN NASIONAL
1. Anggaran pelaksanaan AN meliputi biaya persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan.
2. Biaya persiapan, pelaksanaan dan tindak lanjut AN bersumber dari
a. Anggaran Satuan Pendidikan;
b. Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD);
c. Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN); dan/atau
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Biaya AN di Satuan Pendidikan dianggarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).
4. Biaya persiapan dan pelaksanaan AN Tingkat Pusat mencakup komponen sebagai berikut:
a. penyiapan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan POS AN;
b. penyiapan instrumen AN;
c. pendataan peserta AN;
d. rapat koordinasi dan sosialisasi kebijakan AN;
e. sosialisasi AN ke daerah;
f. pelatihan tim teknis ANBK provinsi dan kabupaten/kota;
g. penyiapan infrastruktur ANBK pusat yang handal dan aman;
h. penyiapan sistem dan aplikasi ANBK di tingkat pusat;
i. monitoring dan evaluasi persiapan dan pelaksanaan AN;
j. pendampingan persiapan dan pelaksanaan AN;
k. pembiayaan persiapan dan pelaksanaan AN di daerah;
l. analisis hasil AN, pelaporan, dan penyusunan rekomendasi; dan
m. publikasi hasil AN.
5. Biaya persiapan dan pelaksanaan AN Tingkat Provinsi mencakup komponen sebagai berikut:
a. manajemen pengelola kesekretariatan pada Pelaksana AN Tingkat Provinsi;
b. koordinasi persiapan sistem untuk ANBK termasuk dengan mekanisme resource sharing, serta koordinasi dengan instansi terkait (penyedia layanan listrik, penyedia layanan internet, dan lain-lain);
c. pendataan dan verifikasi satuan pendidikan pelaksana mandiri/menumpang dan daring/semidaring;
d. pengelolaan data peserta AN;
e. pelaksanaan sosialisasi, koordinasi dan kerja sama dengan dinas pendidikan kabupaten/kota dan instansi terkait di provinsi yang bersangkutan dalam rangka persiapan pelaksanaan AN;
f. pelatihan Tim Teknisi dan Proktor/Teknisi ANBK;
g. pendampingan persiapan dan pelaksanaan AN di Pelaksana AN Tingkat Provinsi;
h. monitoring dan evaluasi persiapan dan pelaksanaan AN;
i. melakukan desiminasi hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan di wilayahnya;
j. menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan; dan
k. penyusunan dan pengiriman laporan AN.
6. Biaya persiapan dan pelaksanaan AN Tingkat Kabupaten/Kota mencakup komponen sebagai berikut:
a. manajemen pengelola kesekretariatan pada Pelaksana AN Tingkat Kabupaten/Kota;
b. koordinasi Persiapan sistem untuk ANBK termasuk dengan mekanisme resource sharing, serta koordinasi dengan instansi terkait (penyedia layanan listrik, penyedia layanan internet, dan lain-lain) di tingkat kota/kabupaten;
c. pendataan dan verifikasi satuan pendidikan pelaksana mandiri/menumpang dan daring/semidaring;
d. pengelolaan data peserta AN;
e. pelaksanaan sosialisasi, koordinasi dan kerja sama dengan satuan pendidikan dan instansi terkait di Kabupaten/Kota setempat dalam rangka persiapan pelaksanaan AN;
f. pelatihan Tim Teknis dan Proktor/Teknisi ANBK;
g. pendampingan persiapan dan pelaksanaan AN di Pelaksana AN Tingkat Kabupaten/Kota;
h. monitoring dan evaluasi persiapan dan pelaksanaan AN;
i. melakukan desiminasi hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan di wilayahnya;
j. menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan; dan
k. penyusunan dan pengiriman laporan AN.
7. Biaya pelaksanaan AN Tingkat Satuan Pendidikan baik sekolah mandiri, menumpang maupun ditumpangi mencakup komponen sebagai berikut:
a. pengisian dan pengiriman data calon peserta AN ke Pelaksana AN Tingkat Kabupaten/Kota;
b. penyiapan sistem ANBK termasuk dengan mekanisme resource sharing;
c. penerbitan kartu login;
d. pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan AN;
e. penyiapan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan AN;
f. pengawasan pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan; dan
g. penyusunan dan pengiriman laporan AN.
h. asistensi teknis dan pelaksanaan ANBK oleh Pengawas, Proktor dan Teknisi, antara lain:
1) Satuan Pendidikan yang mandiri menanggung honor pengawas, proktor, dan teknisi di satuan pendidikan masing-masing; dan
2) Satuan Pendidikan yang menumpang menanggung honor pengawas, proktor, dan teknisi di satuan pendidikan yang ditumpangi;
i. biaya transportasi dan akomodasi peserta AN yang menumpang ke satuan pendidikan lainnya ditanggung oleh satuan pendidikan yang menumpang;
j. biaya lain yang timbul dari pelaksanaan berbagi sumber daya bersama antara satuan pendidikan menumpang dan satuan pendidikan ditumpangi menjadi tanggung jawab bersama sesuai dengan kesepakatan dan peraturan perundang-undangan;
<
No comments:
Post a Comment